MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam mengurus administrasi kependudukan sebagai syarat utama dalam mendapatkan berbagai layanan publik.
Dokumen Kependudukan Jadi Kunci Layanan Publik
Eko menegaskan bahwa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran, Akta kematian merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap warga.
Menurutnya, kelengkapan administrasi kependudukan sangat penting untuk menghindari kendala dalam berbagai urusan.
“Semua warga harus memiliki dokumen lengkap agar tidak mengalami kesulitan dalam urusan administratif,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Akses Kesehatan hingga Bantuan Sosial Bergantung Dokumen
Eko menjelaskan, dokumen kependudukan menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti Layanan kesehatan, Pendidikan, Bantuan sosial, Layanan perbankan
Tanpa dokumen yang lengkap, masyarakat berpotensi mengalami hambatan dalam mendapatkan hak-haknya.
Masih Banyak Warga Belum Paham Prosedur
Ia juga menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya administrasi kependudukan atau belum melengkapi dokumen mereka.
Selain itu, kurangnya informasi terkait prosedur pengurusan juga menjadi kendala di lapangan.
Urus Dokumen Kini Lebih Mudah
Eko menyebutkan bahwa saat ini pengurusan dokumen kependudukan sudah semakin mudah dan cepat, terutama melalui layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sebagian layanan bahkan sudah bisa diakses secara digital, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengalami proses yang rumit.
“Sekarang pengurusan dokumen jauh lebih mudah, masyarakat harus memanfaatkannya,” jelasnya.
DPRD Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan
DPRD Medan, lanjut Eko, akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang Cepat, Transparan, Mudah diakses
“Pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar masyarakat semakin mudah dalam mengurus dokumen kependudukan,” pungkasnya. (Red)




