Kategori: DPRD Medan

Saat Sosperda, Zulkarnaen Ajak Pelaku UMKM Medan Urus NIB dan Tingkatkan Daya Saing Produk

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, mendorong Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) untuk lebih mengintensifkan program pelatihan dan pembinaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan.

Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak utama roda perekonomian daerah. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya pelaku usaha dinilai penting agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Hal tersebut disampaikan Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026).

“Pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UKM dan UMKM sangat dibutuhkan agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas lebih baik, berdaya saing, dan memiliki nilai jual tinggi,” ujar Zulkarnaen dalam paparannya.

Ia menjelaskan, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2024 bertujuan memberikan perlindungan, kemudahan perizinan, bantuan, hingga pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Medan.

Zulkarnaen menambahkan, Pemko Medan juga didorong untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha, termasuk melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kita ingin pelaku usaha mikro dan kecil dapat lebih mudah mendaftarkan usahanya secara resmi agar memperoleh legalitas dan akses pembinaan dari pemerintah,” katanya.

Selain kemudahan perizinan, perda tersebut juga mengatur mengenai pendataan, identifikasi potensi usaha, hingga bantuan pengembangan usaha bagi UMKM di Kota Medan.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga turut menyampaikan pertanyaan terkait pengurusan merek HAKI, bantuan usaha, hingga program bantuan sosial seperti PKH.

Menanggapi hal itu, perwakilan Diskopukmperindag Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah lebih difokuskan pada bantuan alat usaha, pelatihan keterampilan, dan pembinaan usaha, bukan dalam bentuk bantuan dana tunai.

Melalui sosialisasi perda tersebut, DPRD Medan berharap pelaku UMKM semakin memahami hak dan peluang pengembangan usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian Kota Medan. (Red)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026