DPRD Medan

Sosialisasi Perda UMKM, Zulkarnaen Ingatkan Pentingnya Legalitas Usaha

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mendapatkan kemudahan legalitas usaha serta akses pembinaan dari pemerintah.

Ajakan tersebut disampaikan Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, keberadaan NIB sangat penting bagi pelaku usaha karena menjadi identitas legal usaha yang dapat mempermudah akses perizinan, pelatihan, hingga program pemberdayaan dari pemerintah.

“Kita mendorong pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ujar Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024, Pemerintah Kota Medan memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM, mulai dari fasilitasi perizinan usaha, pembinaan, perlindungan hukum, hingga pengembangan kapasitas usaha.

Selain itu, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) juga melakukan pendataan, identifikasi, dan pemetaan usaha mikro serta usaha kecil agar bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.

Zulkarnaen menilai, sektor UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kota Medan yang perlu terus diperkuat agar mampu bersaing dan berkembang.

“Pelatihan dan pembinaan sangat dibutuhkan agar produk-produk UMKM di Kota Medan memiliki daya saing dan nilai jual lebih tinggi,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, sejumlah warga turut menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari proses pengurusan merek HAKI, bantuan usaha, hingga program bantuan sosial seperti PKH.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Diskopukmperindag Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha lebih difokuskan pada bantuan alat usaha dan pelatihan keterampilan, bukan bantuan dalam bentuk dana tunai.

Dengan adanya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM ini, diharapkan para pelaku usaha di Kota Medan semakin terdorong untuk memiliki legalitas usaha, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas peluang pasar demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Red)

Terkini

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026