SUMATRATODAY.COM, MEDAN – 180 eks pedagang buku Lapangan Merdeka yang kini menempati kios baru di lahan relokasi di Jalan Hitam mempertanyakan perihal isi surat undangan verifikasi oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.
Pasal dalam surat undangan verifikasi tertanggal 4 November 2022 yang ditandatangani oleh Kadis PKPPR Kota Medan Ir Endar Sutan Lubis, hanya melampirkan undangan kepada 97 penghuni kios padahal dilokasi ini ada 180 pedagang yang direlokasi dari Lapangan Merdeka.
“Sehingga hal ini menjadi tanda tanya kepada kami para pedagang buku disini kenapa hanya 97 saja yang diundang sementara ada 180 penghuni kios dari pindahan lapangan merdeka yang sudah dua bulan berada disini,”ucap Ketua Komunitas Pedagang Pasar Buku Kota Medan, Donald Sitorus yang sekaligus pedagang buku kepada wartawan Selasa (08/11/22).
Didampingi Alui Jaro dan M Yusuf yang merupakan Sekretaris dan Bendahara Komunitas Pedagang Pasar Buku Kota Medan, Donald mengatakan para pedagang buku eks Lapangan Merdeka yang kini menempati lokasi relokasi di Jalan Hitam atau eks Pasar Kambing, menjadi bingung dan justru bertanya kembali kepada pihak Pemko Medan terkait salah satu point para pedagang yang diundang verifikasi harus membawa perjanjian pemakaian kios buku di Lapangan Merdeka, namun selama enam tahun kami berjualan buku di lapangan merdeka tidak ada satupun perjanjian pemakaian kios.
Lanjut Donald lagi jadi apa maksud dari surat undangan tersebut yang diberikan kepada kami, sehingga ini menjadi bumerang kepada kami para pedagang.
Ditegaskannya sebelum para pedagang buku dari lapangan merdeka direlokasi ke jalan Hitam, sudah terlebih dahulu di data verifikasi pemakaian kios sehingga kita diberikan kunci. Sebagaimana diketahui pemberian kunci berdasarkan nomor hak pakai atau penghuni kios dan itu sudah dibagikan kepada para pedagang buku sebagai bentuk sah pemakaian kios.
Namun kenapa dipersoalkan kembali untuk diverifikasi?, lanjut Donald mengatakan bukan berarti kami dari pedagang tidak bersedia diverifikasi, dimana kami mau verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan agar datang langsung kemari dan hubungi kami para pedagang sehingga kami siap.
“Tapi hendaknya tim verifikasi itu datangnya dikabarkan terlebih dahulu, sehingga para pedagang bisa hadir,” ujarnya.
Harapannya kepada Walikota Medan Pak Bobby supaya kami mendapatkan kepastian untuk berdagang dengan nyaman untuk mencari nafkah bagi keluarga kami.
Selain itu juga akunya lagi, bahwa kami para eks pedagang lapangan buku lapangan Merdeka merupakan berasal dari Titi Gantung pernah menjadi IKON Kota Medan.
Lanjutnya lagi, kami para pedagang buku ini, turut serta membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama para generasi muda dan golongan menengah ke bawah.
Jadi hal itu seharusnya turut diperhatikan para pemangku kebijakan di kota Medan.
Selain itu, bahwa kami merupakan bagian pelaku UMKM tentunya menjadi prioritas dan dukungan dari pemerintah dalam rangka stabilitas ekonomi nasional.
Senada dengan itu, Bendahara Komunitas Pedagang Pasar Buku Kota Medan, M Yusuf mempertanyakan janji dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan yang akan membuat Gapura Pasar Buku Medan dan Marka sebagai penunjuk arah lokasi pedagang buku di Jalan Hitam akan tetapi sampai saat ini belum ada.
Terpisah saat dihubungi melalui telephon selulernya, Kadis PKPPR Kota Medan, Ir Endar Sutan Lubis yang dikonfirmasi sekaitan surat undangan Verifikasi kepada para pedagang buku eks lapangan Merdeka mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan secara bertahap.
“Undangannya bertahap, semua akan diverifikasi,” ujar singkat dalam pesan whatsapp.(red)