Sumut

Pemprov-DPRD Sumut Teken KUA PPAS R-APBD 2025 & P-APBD 2024

×

Pemprov-DPRD Sumut Teken KUA PPAS R-APBD 2025 & P-APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan DPRD Provinsi Sumut tentang KUA-PPAS R-APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, serta KUA dan PPAS Perubahan APBD Sumut TA 2024 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Jumat (23/8/2024). Foto/Diskominfo Sumut
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan DPRD Provinsi Sumut tentang KUA-PPAS R-APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, serta KUA dan PPAS Perubahan APBD Sumut TA 2024 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Jumat (23/8/2024). Foto/Diskominfo Sumut

Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD tahun 2025 dan Perubahan APBD tahun 2024 pada Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, Sumut, Jumat (23/8/2024).

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumut Sutarto. Kegiatan ini disaksikan oleh Wakil DPRD Sumut Rahmsyah Sibarani, dan Misno Adisyah Putra, anggota Fraksi-fraksi DPRD Sumut, Forkopimda, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.

Pemprov Sumut bersama DPRD Sumut sepakat KUA PPAS R-APBD 2025 diperuntukan pada prioritas belanja daerah dan juga rencana kegiatan daerah berdasarkan program pemerintah. Di antaranya pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN.

“Demikian susunan ini dibuat sebagai prioritas yang menjadi acuan Rancangan APBD 2025 berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Sumut dan Pemprov Sumut,” ucap Sekretaris DPRD Zulkifli yang membacakan hasil rapat KUA PPAS tersebut di Ruang Paripurna DPRD Sumut.

Sementara P-APBD 2024 meliputi asumsi-asumsi dasar perubahan kebijakan pendapatan, perubahan biaya belanja daerah. Termasuk di dalamnya penyesuaian penambahan penghasilan pegawai ASN juga dapat dilakukan perubahan sesuai dinamika yang berlanjut.

(mdc/mz)