MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis SM MIP, mengajak warga tetap menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Upaya itu sekaligus mendukung program Pemko Medan, dalam menata kota Medan menjadi lebih baik, khususnya di Kecamatan Medan Johor terkait masalah sampah dan kebersihan.
Hal itu disampaikan Rizki Lubis
saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke 10 TA 2022, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengolahan Persampahan yang diadakan di Lapangan Badminton Jalan Karya Wisata I, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Senin (31/10/2022) sore.
“Soal kebersihan dan pengelolaan sampah, Kecamatan Medan Johor sudah teruji. Saya percaya warga Medan Johor lebih baik dalam mengelola sampah. Selalu siap menyediakan tempat sampah, dan memasukkan ke tempat semestinya,” ucap anggota dewan dari Fraksi Golkar DPRD Kota Medan ini.
Menurut Rizki, untuk menjadikan Medan Johor tetap indah dan nyaman, warga harus terus peduli lingkungan sekitar, khususnya menjaga kebersihan dari sampah berserakan.
“Mari memulainya dari kehidupan kita sehari-hari, melalui hal-hal kecil. Seperti memisahkan sampah rumah tangga, sampah organik dan non organik,” tambahnya
Rizki yang lahir dan dibesarkan di Kecamatan Medan Johor, sangat berharap dan menghimbau warga mengawasi, menjaga drainase dari tumpukan sampah agar terhindar dari banjir jika hujan turun.
“Mari bersama-sama mendukung program Pemko Kota Medan di bidang kebersihan. Dan ke depannya, semoga Kota Medan akan kembali meraih Piala Adipura,” bilang Rizki yang disambut tepuk tangan warga.
Senada, Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Harahap MAP menyebutkan, terkait soal kebersihan lingkungan, kuncinya jangan ada yang membuang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempatnya.
Camat Medan Johor, melalui wakilnya Tengku Mahrani, juga mengatakan, Pemko Medan saat ini memiliki 5 program prioritas, yakni bidang Kesehatan, Infrastruktur, Penanganan Banjir, Kebersihan, Heritage dan UMKM.
Menurut Mahrani, salah satu faktor penyebab bencana banjir yang kerap terjadi, terutama disebabkan masalah sampah dan kebersihan lingkungan. Hal ini telah masuk dalam salah satu program prioritas Pemko Medan.
“Pengelolaan sampah, sesungguhnya terkait faktor kebiasaan. Apabila masing-masing rumah tangga, membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya bencana banjir dapat diatasi,” kata Mahrani.
Sementara itu, Eva Samosir SE dari Dinas Kebersihan memaparkan terkait sanksi hukum bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Namun, sanksi itu tidak pernah berjalan, ia tidak tau apa sebabnya sanksi itu tidak berjalan.
Dijelaskannya, persoalan sampah dan kebersihan pada tahun 2021 sudah dialihkan ke Kecamatan. Jadi setiap permasalahan sampah maupun kebersihan, masyarakat bisa langsung ke Kecamatan.
“Nanti jika di Kecamatan ada kendala, masyarakat bisa langsung datang ke Dinas kebersihan kota Medan,” sebut Eva.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah warga mengeluhkan jauhnya tempat pembuangan sampah dan sering terjadi banjir jika hujan turun.
Menanggapi itu, Tengku Mahrani
menjelaskan, saat ini Pemko Medan tengah mengupayakan perbaikan parit atau drainase di setiap kecamatan yang masih dilanda banjir.
“Saat ini Pemko Medan tengah berupaya melakukan pengerokan parit atau drainase yang tersumbat,” sebut Tengku Mahrani.
Sedangkan keluhan warga terkait masalah tempat pembuangan sampah, sebelumnya Eva Samosir SE dari Dinas Kebersihan telah memaparkan, akan mendatangkan mobil pengangkut sampah jika ada permintaan pihak kecamatan maupun masyarakat. (Red)