News

Berkas 1,3 Ton Ganja Dilimpahkan Ke PN Medan, Mawardi Akan Diadili

20
×

Berkas 1,3 Ton Ganja Dilimpahkan Ke PN Medan, Mawardi Akan Diadili

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dengan tersangka Mawardi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/2/23), membenarkan kalau pelimpahan berkas 1,3 ton ganja dengan tersangka Mawardi dilaksanakan kemarin, Kamis (23/2/23).

BACA JUGA :  Modesta Dorong Dinkes Medan Terus Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

“Iya bang semalam sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan,” katanya.

Kastel Kejari Medan itu melanjutkan, setelah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan jaksa tinggal menunggu jadwal sidang.

“Jaksa tinggal nunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kejari Medan menerima pelimpahan Tahap II dari kepolisian dan Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA :  Muhammad TWH Wartawan Tahun 1950, Dirikan Museum Pres di Sumut

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya. (esa)