News

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

40
×

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terdakwa perkara perdagangan sisik tenggiling 1,2 kg dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (3/10/23).

Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perdagangan sisik tenggiling seberat 1.2 kg. 

BACA JUGA :  Bangun Generasi Sadar Keselamatan, Jasa Raharja dan RSUD Tarutung Latih Pelajar SMA N 2 Siborongborong

Sebagaimana, dikatakan Asep, dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Unsang (UU) RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi,” ucapnya Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA :  Ribuan Jamaah Hadiri Pengajian Amaliah Akbar Di Desa Sialambie Kecamatan Barumun

Selanjutnya, Jaksa Asep pun membacakan poin tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya di ruang sidang Cakra 6.

BACA JUGA :  Menperin RI dan ISARAH Sumut Satu Visi: Univa Harus Jadi Pusat Cetak SDM Industri Berdaya Saing

JPU Asep pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa. Kata Asep, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi tumbuhan ataupun satwa yang dilindungi. 

“Sementara, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya. (Red)