Hukum

Lagi, Kejagung RI Periksa Seorang Saksi dalam Kasus Komoditi Emas

29
×

Lagi, Kejagung RI Periksa Seorang Saksi dalam Kasus Komoditi Emas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa seorang saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 atas nama Tersangka HN,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum, Jumat (30/8/2024)

BACA JUGA :  Hadiah untuk Hakordia 2024, Kejati Sulsel Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)