News

Berantas Korupsi, Ini Tugas Kortas Tipikor

26
×

Berantas Korupsi, Ini Tugas Kortas Tipikor

Sebarkan artikel ini
(Foto : HumasPolri/dok)

JAKARTA – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi berdiri untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Kehadiran struktur baru ini disebut untuk memperkaya fungsi yang sebelumnya ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri.

“Kalau dulu kita lihat Direktorat itu hanya dua fungsi, fungsi penyelidikan dan penyidikan. Jadi, artinya fungsi itu sangat miskin gitu ya,” kata Kepala Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan dikutip Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA :  Korban Menjerit, Dua Begal  Babak Belur Nyaris Tewas Dimassa Warga.

Maka itu, dibentuk Kortas Tipikor sebagai pengganti Dittipdikor Bareskrim Polri. Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 122 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Polri

“Nah, kemudian sekarang ini berjalan, masih berproses dalam rangka penyusunan perpol (peraturan kepolisian),” ujar Cahyono dilznsir dari laman Humas Polri.

Jenderal bintang 2 Polri itu menuturkan ada dua metode dalam pemberantasan korupsi mengikuti perkembangan zaman. Yakni melalui pencegahan dan penindakan.

BACA JUGA :  Dugaan 'Permainan' Seleksi Bintara Polwan Sumut, Kuasa Hukum 6 Casis akan Melapor ke Kapolri dan Komisi 3 DPR RI Soal

Oleh karena itu, Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengembangkan fungsi yang sebelumnya tidak ada di Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Nah, Kortas ada fungsi pencegahan dan juga ada fungsi pendukung. Di mana itu nanti namanya Direkorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Saat ini, kata Cahyono, kerja Kortas Tipidkor masih berproses. Khususnya, terkait penyusunan organ-organ di bawah Direktorat.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

Menurutnya, nanti di setiap Direktorat Kortas Tipidkor ada tiga Sub Direktorat (Subdit). Seperti Direktorat Penindakan ada lima Subdit, Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) ada 3 subdit.

“Saya minta tolong juga mohon doanya biar cepat selesai, sehingga kita masa transisi ini kita bisa langsung bekerja. Harapannya juga dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya. (HumasPolri)