News

FGD FKLLAJ Bahas Tindak Lanjut Penertiban Angkutan Penumpang Umum Yang Tidak Sesuai Perundang-undangan 

22
×

FGD FKLLAJ Bahas Tindak Lanjut Penertiban Angkutan Penumpang Umum Yang Tidak Sesuai Perundang-undangan 

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui Perwakilan Tk I Medan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Forum Komunitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Aula Ditlantas Polda Sumut, Medan, Jumat (17/12/2024).

Kegiatan ini di inisiasi oleh Dirlantas Polda Sumut, pimpinan rapat FKLL Wadirlantas Polda Sumut, AKBP Lutfi, S.I.K. Hadir dalam kegiatan, Instansi terkait Dishub Provinsi/Kota, BPTD Kelas II, Satpol PP, Pengawas Terminal Kota Medan dan dari PT Jasa Raharja, hadir Kepala Bagian Operasional, Suryo Setyantoro, SH.,CRMO.,CITSA, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tk I Medan, Rizki Romodhon, S.Kom., MTI.,CRMO serta tim staf pelaksana.

BACA JUGA :  Bapemperda DPRD Medan Fokus Selesaikan Perda Skala Prioritas

Menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan melibatkan aparat dan seluruh elemen masyarakat. Untuk menertibkan pool bus tanpa izin, yang sudah dilakukan tahun 2024 membuahkan hasil dengan kelancaran arus lalu lintas di jalan-jalan yang terdapat pool bus. Rapat FKLL ini sebagai tindak lanjut dikhususkan kepada angkutan penumpang umum yang tidak menggunakan Plat Kuning dan tidak sesuai Perundang-Undangan.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Gelar Police Go to Campus di Universitas Prima Indonesia Bersama Mitra Kepolisian dan Dinas Perhubungan

“Tahun Baru 2025 diharapkan semua anggota FGD FKLL berperaan aktif untuk menindaklanjuti kesimpulan dari FKLL. Ini merupakan upaya yang dilakukan Bersama untuk pencegahan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan Angkutan Umum dengan aman dan nyaman,” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan TK I Medan, Rizki Romodhon.

Tindak lanjut dari FGD FKLLAJ ini akan dilakukan peringatan dan penertiban. Langkah tegas diambil untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan sesuai aturan, guna menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di Sumatera Utara khusunya Kota Medan. Jasa Raharja berpendapat bahwa atas sinergi yang sudah berjalan dalam hal Pencegahan terus dilanjutkan tidak lain demi meningkatkan Pelayanan yang lebih baik. (Red)

BACA JUGA :  Kembangkan Desa Wisata Berkeselamatan, Jasa Raharja Luncurkan Program Beta-JR di Desa Karangrejek