NewsSumut

Polres Simalungun Perketat Pengawasan Truk Lebihi Daya Angkut

59
×

Polres Simalungun Perketat Pengawasan Truk Lebihi Daya Angkut

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun memperketat pengawasan operasional truk yang bermuara melebihi daya angkut dan dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kasat Lantas, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga, Rabu (12/2), mengatakan, truk ODOL bisa menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, kerusakan fisik kendaraan, risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Sumut Gelar Rapat FKLL Bersama Kepolisian Belawan & 11 Rumah Sakit, Bahas Peningkatan Layanan Korban Laka Lantas

Didata, pelanggaran truk ODOL masih menjadi permasalahan serius yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri.

Sementara, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019, UU No 22 Tahun 2009, dan PP No 55 Tahun 2012, setiap kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan tentang batas muatan dan dimensi kendaraan.

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan, Indosat Sumatra - PMI Kolaborasi Gelar Donor Darah

Makanya, petugas di lapangan ditekankan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap beberapa aspek kendaraan angkutan barang,.

Aspek itu meliputi dimensi dan kapasitas muatan sesuai spesifikasi pabrik, kelengkapan dokumen modifikasi dan uji tipe ulang, kondisi fisik kendaraan dan surat-surat kendaraan serta kelengkapan administrasi lain.

Kasi Humas AKP Verry Purba menambahkan, pengawasan truk ODOL di ruas-ruas jalan raya bagian dari Operasi Keselamatan Toba 2025 menjelang Idul Fitri 1446 H, 10-23 Februari.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Harapkan Eksplorasi Sumur Minyak Tingkatkan Investasi di Sumut

Melalui operasi ini, diharapkan dapat mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, selamat dan lancar, sehingga masyarakat dapat merayakan hari raya dengan nyaman. (red)