HukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

38
×

Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jumat 11 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi

DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

DDKW selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020 (ISC) s.d. 1 September 2022.

WKS selaku Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero).

VBADH selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

HR selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026 Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

DDH selaku Senior Account Manager II Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.

MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping.

AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.

EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

BACA JUGA :  Jampidum Kabulkan 1 Restorative Justice Tersangka Tipinar

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)