HukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

32
×

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Senin 5 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Ambil Start! Selidiki Dugaan Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang

BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

BACA JUGA :  Kajari Medan Resmikan Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)