Hukum

Pengedar Sabu di Komplek Perumahan Ditangkap, Barang Bukti 118 Gram

39
×

Pengedar Sabu di Komplek Perumahan Ditangkap, Barang Bukti 118 Gram

Sebarkan artikel ini
CA alias Bewok saat diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Foto/ist
CA alias Bewok saat diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan. Foto/ist

Medandaily.com – Medan. Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap CA alias Bewok (44) warga Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan, Senin (26/5/2025) malam.

Ia ditangkap di Komplek Rorinata tahap X, Jalan Suka Maju Indah dengan barang bukti narkoba 118 gram sabu dan uang Rp 54,5 juta hasil penjualan sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menerangkan, penangkapan terhadap Bewok berawal dari penangkapan terhadap seorang pemakai AP. Petugas melakukan interogasi dan diketahui ia membeli narkoba dari Bewok.

BACA JUGA :  Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu

“Kita menangkap Bewok di rumah kontrakannya di komplek tersebut. Lalu ia mengakui bahwa pernah menjual narkoba kepada AP,” katanya, Senin (2/6/2025).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Bewok dan ditemukan barang bukti sabu seberat 118 gram sabu di kamar mandi serta uang tunai Rp 54,5 juta ditemukan di plastik kresek di bagian dapur.

BACA JUGA :  Dua Pria Ditembak 2 OTK di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak, 1 Tewas dan 1 Sekarat

“Dari pengakuannya, barang bukti itu sisa dari 200 gram yang sebelumnya dibeli dari DP dengan harga Rp 66 juta. Ia juga mengaku telah berulang kali memesan barang dari DP selama setahun belakangan,” tutur Aruan.

Lebih detail, lanjut Aruan, Bewok melakukan transaksi kepada DP setiap empat hari sekali. Dalam setiap transaksi, ia memesan sabu seberat 100 hingga 200 gram.

BACA JUGA :  Polres Samosir Investigasi Penemuan Mayat di Desa Panampangan Pangururan

“Setiap gramnya Bewok meraup keuntungan Rp 70 ribu. Kini DP masih kita buru dan Bewok kita tahan,” ujarnya.

(red)