Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

49
×

Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi Terkait Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 11 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin 6 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Pertama di Indonesia, JPN Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak Kelompok Rentan

Mereka, masing-masing berinisial: SB selaku Direktur Utama BRI tahun 2012; MF selaku Konsultan Pengawas PT RUM; RMD selaku Karyawan PT Bintang Dharma Hurip; ZS selaku Konsultan Hukum; NDS selaku Pemimpin Divisi Kebijakan Bisnis Bank DKI s.d. Oktober 2021.

Kemudian, ZR selaku Pemimpin Grup Restrukturisasi Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Bank DKI; FSP selaku Pemimpin Grup Administrasi Kredit & Pembiayaan PT Bank DKI tahun 2020; RB selaku Direktur Utama PT Citra Buana Semesta I; APS selaku Direktur Utama PT Yogyakarta Textile.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Kompas Gramedia Group, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Peran Media Sebagai Pilar Demokrasi

Selanjutnya, AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. sekarang; dan SB selaku Chief Bussiness Risk Officer BNI tahun 2012.

“Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Konsorsium Judi Togel 'Aseng Kayu' Dinilai Hantarkan Sumut ke Peringkat ke 6 Kasus Perjudian, Anggota DPR RI Maruli Siahaan: Polisi Harus Bertindak!

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)