Hukum

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

53
×

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Rabu 22 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Kasus Proyek Video Profil Desa di Karo, Jaga Marwah: Legislatif Jangan Terkesan Jadi Tameng Kasus Korupsi

Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial: NW selaku Fungsi HPO PT Pertamina (Persero); MS selaku Fuel Terminal Manager Tg. Gerem PT Pertamina Patra Niaga; TNA selaku Integrited Terminal Manager Ampenan PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, AS selaku Manager Grha Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping; JU selaku VP Terminal Optimization PT Pertamina Energy Terminal; dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.

BACA JUGA :  Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 di Dinkes Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)