Sumut

Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik

29
×

Wagub Sumut Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sumut Surya menerima audiensi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut di Ruang Kerja Wakil Gubernur Sumut, lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Senin (13/4/2026).
Wakil Gubernur Sumut Surya menerima audiensi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut di Ruang Kerja Wakil Gubernur Sumut, lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Senin (13/4/2026).

MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan Surya saat menerima audiensi Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Haris Nasution bersama Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus di ruang kerja Wagub Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (13/4/2026).

“Pemprov Sumut tetap akan mendukung keterbukaan informasi dan melaksanakan sesuai apa yang menjadi regulasi dari pusat,” kata Surya.

BACA JUGA :  Dedi Iskandar Batubara Kembali Pimpin Al Washliyah Sumut Periode 2025-2030

Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui berbagai langkah, salah satunya dengan memberikan ruang bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan program dan kinerja melalui temu pers.

“Ini salah satu bentuk keterbukaan informasi,” ujarnya.

Selain itu, keterbukaan juga terlihat saat Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah. Dalam setiap kesempatan, masyarakat diberikan ruang untuk berkomunikasi langsung, baik dengan gubernur maupun kepala perangkat daerah yang turut mendampingi.

Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari koordinasi lanjutan dengan KI Pusat dalam upaya menjaga dan memperkuat keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA :  77 Tahun Sumut, Siap Berkontribusi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

Abdul Haris juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Salah satunya, pada tahun 2024 penilaian dilakukan oleh 10 informan ahli per provinsi. Sedangkan pada tahun 2025 penilaian dilakukan dengan skala partisipasi lebih luas, tidak lagi melalui informan ahli,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Pencabulan Anak di Batubara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan komunikasi publik pemerintah semakin efektif, dipercaya, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam siklus kebijakan pembangunan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung, Kepala Biro Adpim Ady Putra Parlaungan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu Yoga Budi Pratama Irawan, serta Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sumut Porman Mahulae. (Red)