Kategori: Bisnis

DJP Terbitkan Peraturan Baru untuk Masa Transisi Penerapan PMK 131 Tahun 2024

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan bertujuan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerbitan Faktur Pajak.

Hal ini disampaikan  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran persnya, Senin (6/1/2024). Dalam keterangannya, disebutkan bahwa peraturan ini mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam menyesuaikan sistem administrasi perpajakan, terutama terkait penerbitan Faktur Pajak dan pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Masa transisi ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Selama masa transisi, beberapa ketentuan yang diberlakukan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diantaranya:

1. Pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak mereka sesuai dengan aturan dalam PMK 131 Tahun 2024.

2. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan PPN sebesar 11% atau 12% atas penyerahan selain barang mewah dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi, meskipun perhitungan yang benar seharusnya menggunakan rumus 12% x 11/12 x harga jual.

Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% yang terjadi akibat penerapan tarif PPN 12% oleh penjual, padahal seharusnya hanya sebesar 11%.

Mekanisme tersebut adalah:

– Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual.

– Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan penggantian Faktur Pajak sebagai tindak lanjut atas permintaan pembeli.

“Dengan adanya peraturan ini, DJP berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru tanpa terkena sanksi selama masa transisi. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia,” tutupnya. (RED)

Terkini

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

JAKARTA, 2 Agustus 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban insiden kebakaran KM…

3 Agustus 2026

Kepemimpinan Rendi Siagian Terus Bersinar, Tokoh Pemuda Karo Pimpin PKN MJA Kota Medan

MEDAN – Mantap! DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Rendi Siagian…

1 Agustus 2026

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026 

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…

31 Juli 2026

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026