• Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
Senin, Desember 4, 2023
  • Login
SumatraToday
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
SumatraToday
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home Bisnis

KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng

by redaksi2
11 Mei 2023
in Bisnis
0 0
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi atau selisih harga minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

“Regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha,” kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala pada temu pers secara virtual dari Jakarta, Rabu (10/5/2023).

RelatedPosts

PLN Peduli Resmikan Kelompok Terampil Menjahit

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

IOH, Asianet dan MNC Play Lakukan Akuisisi Strategis

Chandra menjelaskan, KPPU menyatakan hal itu dalam menyikapi adanya rencana boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng oleh para pelaku ritel sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi yang mencapai Rp344 miliar.

Sebagai informasi, adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha.

“Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” ujarnya.

Menurutnya, untuk itu penting bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut.

KPPU melihat kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/ HAK dengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi dari Pemerintah, KPPU menemukan HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000.

Peraturan tersebut mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000.

Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp1,1 triliun yang tidak dibayarkan.

Tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai lebih kurang Rp700 miliar dan sebesar Rp344.355.425.760 kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia.

“Dalam hal ini pelaku usaha mengalami dua kali kerugian, yakni selisih HAK dengan harga pasar dan selisih harga HAK dengan HET,” kata Chandra.

Saat ini, Kementerian Perdagangan dan BPDPKS tidak dapat melakukan pembayaran karena peraturan di atas yang menjadi dasar pembayaran, telah dicabut dan tidak terdapat peraturan peralihan yang mengatur proses pembayaran yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.

Pemerintah masih meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

“KPPU telah memanggil dan mendengarkan keterangan dari Kementerian Perdagangan dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada 9 Mei 2023,” sebutnya.

Dikatakannya, kedua pihak sepakat untuk menyampaikan ke media bahwa, terkait pembayaran penyediaan minyak goreng kemasan dengan skema pembayaran dana BPDPKS masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPPU melihat bahwa gap atau celah antara harga CPO dan harga minyak goreng di Indonesia semakin besar.

Dari data rasio harga CPO/minyak goreng, dicatat bahwa rata-rata rasio pada tahun 2021 sebesar 25%, sementara pada tahun 2023 menunjukkan angka sebesar 40%.

“Sehingga antara dua tahun tersebut, diestimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp457 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, kerugian masyarakat ini akan terus meningkat, jika harga minyak goreng meningkat sebagai akibat upaya pelaku usaha yang membatasi akses atau penjualan minyak goreng kepada masyarakat.

“Untuk itu, KPPU menyarankan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag No. 3 Tahun 2022,” katanya.

KPPU menilai persoalan ini patut menjadi prioritas Pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas kepada masyarakat.

Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga adanya gangguan dalam pasokan akan mengakibatkan kenaikan harga minyak goreng dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh terhadap tingkat inflasi. (swisma)

Tags: KPPURafaksi Minyak GorengRegulasi
ShareTweetSendShare

Related Posts

KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng
Bisnis

PLN Peduli Resmikan Kelompok Terampil Menjahit

30 November 2023
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng
Bisnis

Public Expose 2023, PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional

29 November 2023
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng
Bisnis

IOH, Asianet dan MNC Play Lakukan Akuisisi Strategis

28 November 2023
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng
Bisnis

JNE 33 Tahun Gelorakan Gasss Terus Semangatnya

27 November 2023
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng
Bisnis

Integrated Monitoring Center, Digitalisasi Layanan PGN secara Realtime dan Terintegrasi

27 November 2023
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng
Bisnis

Gelar RUPSLB, PGN Resmi Tetapkan Pengurus Baru Perseroan

15 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng

Calon Pengganti Kakorlantas, PP HIMMAH: Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo Layak Pimpin Korps Lalu Lintas

3 Desember 2023
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT ke-93 Al Washliyah

3 Desember 2023
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng

Meski Hujan, Ribuan Pengunjung Ramaikan Kegiatan Perlombaan di HUT ke-93 Al-Washliyah

2 Desember 2023
Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara didampingi pengurus melelang kaligrafi pada malam munajat HUT ke-93 Al Washliyah di Lapangan Astaka Deliserdang, Jumat (1/12/2023) malam.

Ribuan Warga Al Washliyah Hadiri Malam Munajat, Himpun ‘Hadiah’ Rp155,5 Juta untuk Palestina

2 Desember 2023
Pelantikan H Nusdiansyah SE sebagai Ketua DPK APINDO Langkat di Aula RSU Mahkota Bidadari Gebang.

H Nurdiansyah SE Siap Jika Didukung Menjadi Bupati Langkat

2 Desember 2023
KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Rafaksi Minyak Goreng

Al-Washliyah Kirim Undangan Umat, Galang Bantuan untuk Palestina di Malam Munajat

1 Desember 2023
SumatraToday

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Navigate Site

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist