Kategori: Bisnis

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal

MEDAN – Presiden akhirnya mencabut larangan penjualan LPG 3 Kg harus lewat pangkalan. Setelah kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan oleh Menteri ESDM. Jadi penyaluran LPG 3 Kg kembali ke mode sebelumnya. Yang berarti distribusi gas bisa dilakukan lewat pedagang pengecer atau warung.

“Kebijakan larangan penjualan oleh pengecer menjadi kebijakan yang umurnya sangat pendek.” jelas Gunawan Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin di Medan, Selasa (3/2/2025).

Gunawan menambahkan, pada umumnya masyarakat kita sudah terbiasa membeli harga gas di kisaran 20 ribuan per Kg. Namun upaya pemerintah untuk mengurangi rantai pasok, agar harga gas bisa lebih terjangkau patut kita apreasiasi. Hanya saja langkah ini membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas LPG. Karena kebutuhan akan LPG masyarakat umumnya selalu instan, ujarnya.

Begitu gas habis,lanjutnya dapat dengan segera ditukarkan atau dibeli di warung terdekat. Selanjutnya kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 Kg akan membuat masyarakat terpaksa mensiasatinya dengan menambah jumlah tabung gas.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir antrian, atau waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg. Tentunya akan menambah biaya tambahan ke masyarakat, katanya.

Selain itu, kebijakan larangan sebelumnya membuat biaya operasional agen maupun pangkalan menjadi lebih mahal. Karena ada tambahan biaya transportasi. Kita berharap kedepan kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa diuji atau dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum diimplementasikan, tambahnya.

Agar tidak muncul polemik yang berkepanjangan, dan kebijakan yang diambil pemerintah bisa dengan mudah diimplementasikan di lapangan, pungkas Gunawan. (Abi)

Terkini

Bakar Foto Walikota, Aliansi CS KERAS Ultimatum Kejatisu: Bongkar Dugaan Gurita Korupsi di Siantar

MEDAN – Gelombang desakan rakyat terhadap penuntasan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kota Pematangsiantar…

19 Juni 2026

Jangan Sampai ‘Direbut’ Lagi, LIPPSU Minta Negara Tegas Soal Lahan Eks HGU Socfindo di Batu Bara

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar…

18 Juni 2026

Jasa Raharja, Satlantas, dan Dishub Perkuat Sinergi Penertiban Angkutan Umum dan Identifikasi titik Rawan Laka

MEDAN, 10 Juni 2026 – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) AJ yang terdiri dari Jasa…

18 Juni 2026

Bangunan Liar Diduga Tanpa PBG di Medan Bakal Jadi Showroom Mobil, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

MEDAN – Dua lokasi bangunan yang berada di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik,…

18 Juni 2026

Jasa Raharja Gelar Donor Darah Peringati HUT Jakarta ke-499, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat

JAKARTA – Jasa Raharja menggelar kegiatan donor darah di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu…

18 Juni 2026

Jasa Raharja Sumut Laksanakan Giat MUKL di PO Rajawali Medan untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

MEDAN - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

18 Juni 2026