MEDAN – Samsat Medan Utara yang semula beralamatkan di Jalan Putri Hijau No. 14, Medan Barat mulai hari ini, Senin 6 Mei 2024 pindah ke Jalan Sekip No. 29, Medan Petisah.
Kepala UPT PPD Samsat Medan Utara, Sofian Romy Hutagalung, M.AP, menyampaikan seluruh pelayanan di Samsat Medan Utara telah dipindahkan ke gedung baru, kecuali pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
”Pelayanan untuk pengurusan BPKB masih dilakukan di gedung Jalan Putri Hijau,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung perpindahan pelayanan Samsat Medan Utara ke gedung baru di Jalan Sekip.
”Perpindahan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan sertapelayanan kepada masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) secara tepat waktu setiap tahunnya,” ungkapnya.
Samsat Medan Utara melayani pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ, maupun pengesahan STNK. Adapun jam operasional Samsat Medan Utara pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 09.00-14.00 WIB., Hari Jumat pukul 09.00-12.00 WIB dan hari Sabtupukul 09.00-13.00 WIB. (Red)