JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus tingkatkan efektivitas layanan perizinan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK).
“Layanan itu ditandai dengan diluncurkannya Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi melalui siaran persnya, Jumat (29/8/2025).
Disebutkannya, dengan peluncuran SPRINT tersebut, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor OJK Pusat kepada Kantor OJK Daerah.
Pluncuran SPRINT Bidang PMDK tersebut dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/8/2025).
Pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang PMDK di daerah kini dapat mengajukan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Selatan
Selain itu Kantor OJK Provinsi
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan serta Sulawesi Barat.
Pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan serta mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah, sekaligus mendorong percepatan pengembangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon di Daerah.
OJK memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri. ( rel-swisma)




