Kategori: Bisnis

OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

“Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 atau scarring effect,” sebut Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan Darmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/ pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.

Segmen itu yakni UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023.

Ini akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

“OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Swisma)

Terkini

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…

5 Juni 2026

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

MEDAN – Pembangunan koridor Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang di Kota Medan mulai menuai keluhan…

5 Juni 2026

Medan Cuaca Ekstrem, MAI Desak Pemko Audit Total Pohon Rawan Tumbang dan Bentuk Crisis Center Terpadu

MEDAN – Siklus cuaca ekstrem yang mengepung Kota Medan dalam beberapa hari terakhir memicu keprihatinan…

5 Juni 2026

Pecah Rekor, Trail of The Kings UTMB 2026 Diikuti 1.015 Pelari dari 34 Negara

Medan. Sebanyak 1.015 pelari dari 34 negara akan meramaikan ajang Trail of The Kings by…

5 Juni 2026

Gubernur Bobby Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjagokan Jerman sebagai calon juara Piala Dunia 2026…

5 Juni 2026

Timnas Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution: Semangat Terus, Kalau Orang Medan Bilang Ribak Sude

DELISERDANG - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memuji semangat juang Timnas Indonesia U-19…

5 Juni 2026