Kategori: Dprd medan

Zulkarnaen Himbau Warga Jaga Data Adminduk agar Tidak Disalahgunakan Pihak Lain

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen, SKM mengatakan, banyak persoalan yang terjadi dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil Medan. Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu berharap agar warga tidak menggunakan pihak ketiga maupun calo dalam pengurusan adminduk.

Hal itu diungkapkannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No. 3 Tahun 2021 di Jalan Mangaan, Lorong Wisnu, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (14/6/2025).

Dalam kegiatan Sosper itu, salah seorang warga Wita mengaku, tidak bisa membuat akta lahir anaknya karena ia selaku orangtua tidak cukup umur.

Hal itu diungkap Wita warga Jalan Mangaan yang ingin mengurus akta kelahiran anak kelimanya di Kantor Disduk saat apil Medan. Menurutnya, petugas mengatakan usia Wita belum mencukupi untuk membuat akta anaknya.

“Inikan aneh, saya mengurus akta lahir anak saya, tapi tidak bisa karena usia saya belum mencukupi. Padahal saat mengurus akta keempat anak sebelumnya tidak ada masalah dengan usia saya. Saat mengurus akta lahir anak saya yang kelima ini saya langsung ke Disdukcapi. Sedangkan empat anak saya sebelumnya, saya mengurus melalui Kepala Lingkungan,” ujarnya.

Menurut Wita, putra kelimanya saat ini memasuki usia sekolah dan harus memiliki akta lahir sebagai persyaratan untuk mendaftar. “Tolonglah pak, bagaimana jalan keluarganya agar anak saya bisa memiliki akta lahir agar bisa masuk sekolah,” imbaunya kepada Zulkarnaen.

Menanggapi keluhan ini, H Zulkarnaen mengira, kasus yang dialami Wita karena kesilapan petugas Disdukcapil Medan. Untuk itu dia mengusulkan kepada Wita untuk kembali mengurus ke Disdukcapil Medan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

“Silahkan ibu urus lagi ke Disdukcapil Medan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti KTP, KK, surat dari rumah sakit. Kalau petugasnya menolak dengan alasan yang sama, telepon saya. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan. Kasihan putra ibu kalau sampai tidak bisa sekolah karena tidak punya akta lahir,” ujar ujar politis Partai Gerindra Medan ini.

Menurut Zulkarnaen, inilah gunanya dilakukan Sosialisasi Perda maupun Reses anggota DPRD Medan, agar segala persoalan warga terkait dengan aturan dapat diselesaikan.

“Mungkin selama ini karena ketidaktahuan warga terkait dengan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, sehingga alasan yang nggak masuk membuat warga tidak dapat mengurus akta lahir anaknya,” ujar Zulkarnaen.

Sedangkan, Begi Putra, S.STP,M.Si yang mewakili Disdukcapil Medan mengaku, akan melakukan cek terkait dengan kasus yang dialami Wita. “Ini agak aneh. Saya akan cek kasus ini. Soalnya, ada ketentuan baru yang dikeluarkan dari Dinkes terkait dengan kelahiran di atas usia 40 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Zulkarnaen juga menjelaskan bahwa, pengurusan Administrasi Kependudukan seperti KTP, KK dan akta lahir dapat dilakukan di dua lokasi yaitu di Disdukcapil Medan Jalan Iskandar Muda Medan dan Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Pasar Peringgan Medan.

Zulkarnaen memastikan bahwa pengurusan adminduk gratis dan tidak dipungut bayaran. Untuk itu, warga dimintanya untuk mengurus langsung dan tidak melalui orang lain, terlebih calo.

“Besar risikonya kalau kita mengurus KTP, KK dan Akta Lahir melalui calo. Selain dibebankan biaya, juga rentan dengan kesalahan data seperti nama, alamat maupun tanggal lahir. Kalau sampai terjadi kesalahan data, maka untuk memperbaikinya memakan waktu lama dan sangat sulit,” ujarnya.

Dalam reses sebelumnya di Jalan Mangaan, Lorong Purnawirawan, Novi warga mengeluhkan tentang kebocoran data kependudukan, seperti yang viral dalam pemberitaan maupun media sosial. Hal itu membuatnya merasa khawatir dengan keamanan data-data pribadinya.

Menanggapi keluhan ini, Zulkarnaen meminta warga untuk menjaga betul kerahasiaan administrasi kependukan yang telah dimiliki, seperti KTP dan KK. Pasalnya, bila data penting itu bocor bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

“Data adminduk harus dijaga sebaik-baiknya. Bila bocor, maka akan berpotensi untuk disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab,” ujarnya. (Red)

Terkini

Perkuat Keselamatan Transportasi Publik, Jasa Raharja dan Dishub Medan Kembali Gelar Bimtek bagi Pengemudi BTS

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Utama Sumatera Utara kembali bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota…

22 Juli 2026

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Rizki Lubis: Perda Pengelolaan Persampahan Harus Jadi Gerakan Bersama untuk Cegah Banjir di Medan

MEDAN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan diharapkan tidak…

19 Juli 2026

Tak Hanya Bahas Sampah, Zulkarnaen Dengarkan Curhat Warga Soal Jalan, Drainase dan Lampu Jalan

MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan dinilai tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan…

19 Juli 2026

Sosper Perda Persampahan, Zulkarnaen Minta OPD Bergerak Cepat Tangani Keluhan Warga

MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan dinilai tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan…

18 Juli 2026

Zulkarnaen Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi Jadi Alasan Utama

MEDAN – Euforia Piala Dunia 2026 mulai terasa di berbagai kalangan. Bukan hanya para pencinta sepak…

18 Juli 2026