Kategori: Edukasi

KPPU Ingatkan Rencana Bea Masuk Anti-Dumping Benang Filamen dari Tiongkok Berisiko Hambat Persaingan Usaha

Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Perdagangan RI terkait rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor produk benang filamen sintetik tertentu dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Dalam keterangan persnya yang diterima, Senin (26/5/2025), Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU, Lelyana Mayasari menyebutkan, surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.

Kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)
sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT.

Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU
menyoroti beberapa hal krusial.

KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas.

Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.

Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat
terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha.

Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.

Khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan
BMAD.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat. KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional.

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian
Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir.

Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat.

(Red/red)

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker, Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas  

Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,…

17 Juni 2026

Bobby Nasution Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…

16 Juni 2026

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga…

16 Juni 2026

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan…

16 Juni 2026

Wamenag RI Apresiasi Kekompakan Gubernur Bobby dan Wagub Surya

MEDAN - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Muhammad Syafi'i atau yang lebih dikenal Romo…

16 Juni 2026

Tidak Ada Lagi Kutipan Liar di Jalur Menuju Sidebuk Debuk, Warganet Apresiasi Bobby Nasution

MEDAN – Praktik kutipan liar di jalur menuju objek wisata Pemandian Air Panas Sidebuk Debuk,…

16 Juni 2026