Kategori: Hukum

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

MEDAN Ahli hukum pidana Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, menyatakan bahwa norma hukum yang mengatur penyelidikan dan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tepat dan mencukupi.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan seharusnya sepenuhnya diberikan kepada Polri untuk seluruh kasus pidana. Sementara itu, kejaksaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, berperan dalam meneliti apakah berkas perkara yang telah disiapkan oleh Polri layak untuk dilakukan penuntutan.

“Jadi, menurut saya, kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi harus tunggal, hanya diberikan kepada Polri. Jaksa fokus pada meneliti apakah berkas perkara yang dikerjakan penyelidik dan penyidik Polri telah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar mantan Direktur LBH Medan periode 2006-2009 itu.

Ia menambahkan bahwa aturan saat ini telah menjamin adanya kontrol terhadap penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. Hal ini terlihat dari kewajiban Polri untuk memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa, adanya lembaga pengawas penyidikan di internal Polri, serta lembaga praperadilan yang berfungsi menguji apakah penyidikan dan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan telah sesuai aturan.

“Ke depan, lembaga penegak hukum harus fokus pada tugas masing-masing. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sementara jaksa bertugas menilai berkas untuk penuntutan. Tugas jaksa hanya untuk menuntut. Justru, dalam penelitian doktoral saya, kewenangan jaksa dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa seharusnya dibatasi,” katanya.

Dalam disertasi doktoralnya tahun 2021 yang berjudul *Rekonstruksi Hak Korban dalam Penuntutan Terdakwa Berbasis Nilai Keadilan dan Kemanfaatan*, Ikhwaluddin mengusulkan adanya aturan yang memberikan hak kepada korban atau ahli warisnya dalam menentukan jumlah tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

“Di persidangan, tugas jaksa hanya membuktikan dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Sedangkan jumlah tuntutan hukuman seharusnya menjadi kewenangan korban atau ahli warisnya. Ini sudah kita terapkan melalui upaya Restorative Justice (RJ), yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan Kejaksaan Agung. RJ bergantung pada korban, apakah mau berdamai atau tidak,” jelasnya.

Terkait putusan pengadilan, Ikhwaluddin menegaskan bahwa hanya majelis hakim yang berhak memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta menentukan lamanya hukuman yang harus dijalani.

“Ini adalah konsep hukum masa depan (ius constituendum), di mana penyelidikan dan penyidikan seluruh tindak pidana dilakukan oleh Polri, jaksa fokus pada penuntutan dengan batasan jumlah tuntutan yang menjadi hak korban atau keluarganya, dan hakim yang memutuskan perkara. Upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali juga sebaiknya menjadi hak korban atau ahli warisnya,” pungkas pria pernah menjadi dosen Fakultas Hukum UMSU. (RED)

Terkini

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…

5 Juni 2026

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

MEDAN – Pembangunan koridor Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang di Kota Medan mulai menuai keluhan…

5 Juni 2026

Medan Cuaca Ekstrem, MAI Desak Pemko Audit Total Pohon Rawan Tumbang dan Bentuk Crisis Center Terpadu

MEDAN – Siklus cuaca ekstrem yang mengepung Kota Medan dalam beberapa hari terakhir memicu keprihatinan…

5 Juni 2026

Pecah Rekor, Trail of The Kings UTMB 2026 Diikuti 1.015 Pelari dari 34 Negara

Medan. Sebanyak 1.015 pelari dari 34 negara akan meramaikan ajang Trail of The Kings by…

5 Juni 2026

Gubernur Bobby Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjagokan Jerman sebagai calon juara Piala Dunia 2026…

5 Juni 2026

Timnas Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution: Semangat Terus, Kalau Orang Medan Bilang Ribak Sude

DELISERDANG - Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memuji semangat juang Timnas Indonesia U-19…

5 Juni 2026