Hukum

Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 di Dinkes Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi APD Covid 19 di Dinkes Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Berkas perkara dugaan korupsi Pengadaan Sarana Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provsu TA 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp 24 miliar, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/3/2024).

Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Kamis sore (28/3/2024) membenarkan. “Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik,” papar Yos A Tarigan.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Selanjutbya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” katanya. (Red)