Hukum

Edarkan dan Pakai Narkoba, Dua Residivis Ditangkap

63
×

Edarkan dan Pakai Narkoba, Dua Residivis Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan 4 pelaku narkoba bersama barang bukti kejahatan.
Polisi mengamankan 4 pelaku narkoba bersama barang bukti kejahatan.

MEDAN – Polrestabes Medan menangkap empat pelaku narkoba dalam penggerebekan di Jalan Pula Sari, Dusun II, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (9/12/2023). Dua pelaku diketahui residivis.

Keempatnya adalah, DK (24), warga Jalan Penungkiran, AB (47), warga Desa Durin Jangak, Pancur Batu (residivis), APN (31), warga Jalan Bakti (residivis) dan AG (31), warga Desa Baru.

BACA JUGA :  Susilo Korban Penganiayaan Oknum ASN Distan Asahan Minta Pelaku Dihukum Berat

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya tengah menggelar Operasi Anti Narkotika (Ops Antik) Toba 2023 dalam menekan angka peredaran narkoba.

“Kemarin, kita bersama Polsek Pancurbatu menggerebek di kawasan Desa Jangak dengan menangkap empat orang pengedar dan pemakai narkotika. Dua di antaranya merupakan residivis,” terang Valentino, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA :  Pencuri Handphone di Rumah Sakit Pirngadi Ternyata Berasal dari Pekan Baru

Valentino mengungkapkan, keempat orang yang diamankan itu bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan.

“Untuk Barang bukti yang diamankan terdiri 5 plastik klip kecil berisi 0,63 gram sabu, 1 plastik klip kecil berisi 4,75 gram sabu, 2 timbangan elektrik dan uang hasil penjualan Rp113 ribu,” pungkasnya.

BACA JUGA :  APS Ditangkap Polsek Tigabinanga, Bawa 8 Paket Sabu - Sabu Siap Edar

(wtr/wd)