Sejauh ini Kominfo mengakui telah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.
JAKARTA – Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online (judol).
“Pada Jumat (9/8/2024), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8/2024).
Sejauh ini Kominfo mengakui telah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.
Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.
Nantinya hasil audit itu harus diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.(cnni/klt)
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…
JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…