Hukum

JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkoba

30
×

JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan RJ Tindak Pidana Narkoba

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu, 3 September 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkoba

1. Tersangka M. Rizal Saputra bin M. Hasan dari Kejaksaaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Ciduk Buronan Kasus Dugaan Korupsi KUR di BRI Pacitan

2. Tersangka Jofer Hebron Tahapary dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.(bc)