Hukum

Jual Sabu di Rumah Kosong, Awi Ditangkap Satres Narkoba Polres Labusel

20
×

Jual Sabu di Rumah Kosong, Awi Ditangkap Satres Narkoba Polres Labusel

Sebarkan artikel ini

LABUSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap tersangka H alias Awi (39) warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel saat melakukan transaksi sabu, Kamis (18/4/2024) malam.

Penangkapan tersangka di salah satu rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu yang kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

“Sebelumnya kita mendapat informasi bahwa di sebuah rumah kosong kawasan Simpang Tugu Aek Batu sering terjadi transaksi sabu,” Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak , Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA :  Diduga Nistakan Agama, Polda Sumut Segera Panggil Ratu Entok

Dari informasi itu, sambung Maringan, dilakukan penggerebekan terhadap tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya ketika hendak melakukan transaksi.

Di saku celana kiri tersangka ditemukan 1 dompet kecil cokelat berisi 10 paket kecil diduga sabu seberat 1,48 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 dompet kecil, 1 alat isap sabu, dan 1 unit HP.

BACA JUGA :  Sadis! Suami di Sergai Tikami Istrinya Hingga Tewas saat Live Karaoke di Medsos

“Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari Boy warga Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam pengejaran,” kata Maringan. (red)