Kasus Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar, Hakim Pertanyakan Asal Undangan Bimtek yang Diikuti Kepala Sekolah

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyoroti keberadaan surat undangan bimbingan teknis (bimtek) dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.

Sorotan tersebut muncul setelah saksi Togar Matondang, Kepala SMP Negeri 1 Hinai, memberikan keterangan yang berbeda dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr Saiful Abdi, terkait pelaksanaan kegiatan bimtek pengenalan Smartboard.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang bersama hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaan, saksi Togar mengaku pernah mengikuti kegiatan bimtek Smartboard berdasarkan undangan yang menurutnya berasal dari Saiful Abdi.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah terdakwa. Saiful Abdi menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat undangan kegiatan tersebut.

Menurut Saiful, saat kegiatan bimtek berlangsung dirinya sudah berstatus tersangka dalam perkara lain sehingga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani surat-surat kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.

Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa membuat majelis hakim meminta dokumen undangan bimtek tersebut dihadirkan dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2026.

Hakim menilai dokumen tersebut penting untuk mengungkap fakta sebenarnya karena surat tersebut diketahui belum pernah disita maupun dijadikan barang bukti oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.

Sekolah Terima Smartboard Tanpa Proposal

Dalam keterangannya, Togar Matondang juga mengungkapkan bahwa SMP Negeri 1 Hinai menerima tiga unit Smartboard yang diserahkan melalui operator sekolah tanpa adanya proposal pengajuan dari pihak sekolah.

Ia mengaku menandatangani berita acara serah terima sekitar satu bulan setelah perangkat diterima.

Meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengantarkan perangkat tersebut, Togar menyebut Smartboard yang diterima sekolah hingga kini masih berfungsi dan digunakan dalam proses belajar mengajar.

Saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, saksi juga menegaskan tidak pernah diperintahkan membuat proposal pengadaan Smartboard dan tidak pernah dikumpulkan bersama kepala sekolah lainnya untuk mendukung proyek tersebut.

Tiga Terdakwa dalam Kasus Smartboard Langkat

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni:

  • Dr Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat;
  • Supriadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk indikasi mark-up dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Nama Mantan Pj Bupati Langkat Ikut Disorot

Sebelumnya, tim penasihat hukum Saiful Abdi meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.

Mereka menyoroti nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut berulang kali dalam berkas perkara.

Menurut tim kuasa hukum, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proyek pengadaan Smartboard tersebut guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan menghadirkan dokumen yang diminta majelis hakim terkait surat undangan bimtek yang menjadi salah satu fokus pembuktian dalam perkara ini. (Red)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026