Hukum

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

36
×

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (12/9/2024).

BACA JUGA :  Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

Kedua saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisial: UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2019; dan DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2018.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Bantah Tuduhan Plagiat dan Keterangan Palsu Saksi Ahli di Praperadilan Tom Lembong

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)