HukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

99
×

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Senin (23/12/2024), terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisial DA selaku Istri Tersangka ZR dan RBP selaku Anak Tersangka ZR.

BACA JUGA :  Ketimpangan Gaji Abdi Negara Disoal, Bachtiar: Mengapa Pejabat BUMN Seperti Dianak Kandungkan!?

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)