HukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

50
×

Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Rabu 30 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

MJR selaku Nahkoda Kapal milik Tersangka AR.

BACA JUGA :  Cegah Narkoba, Rutan Kelas I Medan Tes Urine Warga Binaan dan Pegawai

AS selaku Sopir Tersangka MS.

LWP selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)