HukumNasional

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

43
×

Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Senin 5 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA :  Aiptu Fidel Dihukum 4 Tahun Penjara Tanpa Perintah Ditahan, Ini Penjelasan PN Medan 

BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

BACA JUGA :  Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)