JAKARTA – Rabu 7 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
EG selaku General Manager Perma Global Energi.
HW dari SVP ISC periode 2018 s.d. 2020.
AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021.
BN selaku Asment Ship Chatering PT Pertamina International Shipping.
MR selaku VP Sales and Marketing PT Pertamina International Shipping.
JFB selaku Bank Mandiri (PIC Pengelola Kredit Corporate Banking untuk Debitur PT Orbit Terminal Merak tahun 2023).
Adapun tujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)
MEDAN – Aspirasi mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugas mendidik dan menegakkan disiplin…
MEDAN - PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berkomitmen meningkatkan budaya keselamatan…
JAKARTA – Elemen Suara Kekuatan Rakyat Indonesia Maju (ESKRIM) menilai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi…
MEDAN - Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Armin Rahmansyah Nasution, mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby…
SIDIKALANG - PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum…
MEDAN – Dugaan pelanggaran aturan pembangunan gedung kembali mencuat di Kota Medan. Dua bangunan yang…