Kategori: HukumNasional

Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menahan sembilan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada Rabu (7/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, menyatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya indikasi kerja sama bisnis fiktif antara PT Telkom dan sejumlah perusahaan swasta dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

“Berdasarkan hasil penyidikan, PT Telkom Indonesia diduga telah menjalin kemitraan dengan sembilan perusahaan swasta untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana perusahaan. Pengadaan tersebut dikelola melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ujar Syahron dalam siaran tertulisnya.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Syahron proyek-proyek pengadaan yang bernilai total Rp431,7 miliar tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif. “Jenis pengadaan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari baterai, genset, HVAC, hingga pengelolaan visa dan instalasi sistem gas,” lanjut Syahron.

Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dalam skema fiktif ini antara lain:

1. PT ATA Energi

2. PT International Vista Quanta

3. PT Japa Melindo Pratama

4. PT Green Energy Natural Gas

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

6. PT Forthen Catar Nusantara

7. PT VSC Indonesia Satu

8. PT Cantya Anzhana Mandiri

9. PT Batavia Prima Jaya

Syahron menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa pengadaan dilakukan di luar cakupan core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, serta diduga melanggar AD/ART perusahaan.

Berikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan:

1. AHMP (mantan GM Enterprise Segment PT Telkom)

2. HM (mantan Account Manager PT Telkom)

3. AH (mantan Executive Account Manager PT Infomedia)

4. NH (Dirut PT ATA Energi)

5. DT (Dirut PT International Vista Quanta)

6. KMR (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)

7. AIM (Dirut PT Forthen Catar Nusantara)

8. DP (Dirkeu PT Cantya Anzhana Mandiri)

9. RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya)

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan, sementara satu tersangka lainnya, DP, ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan,” pungkasnya.(bar/bc)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026