HukumNasional

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023

×

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan RC sebagai tersangka, Rabu (21/8/2024), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 s/d Juni 2023 tersebut ditahan akibat terlibat dalam kasus korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, setelah tim penyidik mengumpulkan alat dan barang bukti sesuai yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dari hasil penyelidikan, RC yang juga terjerat dalam kasus pengadaan aplikasi SANTAN TA 2021 ini dinyatakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25.885.165.625.

Mengenai modus operandi RC soal keterlibatannya dalam proyek jaringan informasi, Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangannya menyebut “Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup.”

Atas tindakannya, RC dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara Subsidair, RC dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Hingga saat ini, Kejaksaan telah memeriksa 173 (Seratus tujuh puluh tiga) orang saksi,” tutupnya.(bc)