Kategori: Hukum

Kejati Sumut Tahan Tiga Eks Kepala KSOP Belawan, Diduga Rugikan Negara Miliaran

MEDAN- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Selasa (24/2/2026) malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023–2024.

Ketiga tersangka yakni WH (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, MLAS (Marganda LA Sihite) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, dan SHS (Sapril Heston Simanjuntak) juga selaku Kepala KSOP Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi dan jaksa H Sipahutar SH kepada wartawan di lantai I Kantor Kejati Sumut, Selasa malam.

Menurut Kasidik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Dijelaskan, dalam operasional pelabuhan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda.

Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu. Namun, dari hasil pemeriksaan, data tersebut tidak tercantum dalam rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka saat menjabat.

“Di masa masing-masing tersangka selaku Kepala KSOP, mereka diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan,” ujar Arif.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik menduga timbul kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Untuk besaran pasti kerugian negara, Kejati Sumut masih berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Kasidik menambahkan, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan. Jika belum menyediakan jasa tersebut, dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Dalam perkara ini, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan alasan subjektif penyidik, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Arif. (bc)

Terkini

Mitsubishi Xforce Punya Teknologi Anti Limbung, Begini Cara Kerjanya

JAKARTA – Mitsubishi Xforce dikenal sebagai salah satu Compact SUV yang menawarkan kenyamanan dan kestabilan…

6 Juni 2026

Razia Narkoba di KTV dan Tempat Hiburan Malam Medan, 1 Pengunjung Positif

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama tim gabungan dari Direktorat Samapta…

6 Juni 2026

Brimob Polda Sumut Bubarkan Balap Liar di Medan, 18 Pemuda dan 12 Motor Diamankan

MEDAN – Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan…

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim…

6 Juni 2026

Distribusi Minyak Goreng ke Indonesia Timur Makin Cepat, PalmCo Operasikan Fasilitas Pengemasan di Surabaya

SURABAYA - Pasokan minyak goreng ke kawasan Indonesia Timur diproyeksikan menjadi lebih cepat dan efisien…

6 Juni 2026

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…

5 Juni 2026