Kategori: Hukum

Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana/Prasarana Sekolah

MEDAN – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kejatisu melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024) membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Benar, setelah dicek ke bidang Pidsus ada penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 yang bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera,” jelas Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, dua tersangka yang ditahan adalah JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP.

Perlu diketahui, bahwa Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumut ada melakukan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah untuk beberapa kabupaten di Sumut sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.

Lalu, dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.

“Tersangka JHS ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten,” jelasnya lagi.

Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan, lanjut Yos, salah satu contoh sampel yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Provinsi Sumut dilaksanakan untuk sebanyak 6 sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.

“Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak dan besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1 Miliar lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut,” terangnya.

Dengan adanya perbedaan tersebut, lanjut Yos, tersangka JHS ST selaku Team Leader PT. ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan T.A. 2020 – 2021 tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi adanya kecurangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT. MKBP.

Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun alasan dilakukan penahanan adalah Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap penyidikan,” tegas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. (Red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026