Kategori: Hukum

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Lewat RJ

Medan, – Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini menyasar kepada
tersangka AB alias BTB yang perkaranya ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.

Penghentian penuntutan tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi di Pidum serta Kasi Penkum Yos A Tarigan, menggelar ekspos perkaranya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

JAM Pidum saat itu diwakili Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum dan Kasubdit di Pidum Kejagung RI Anton Delianto kemudian menyetujui agar perkaranya diselesaikan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.

Ekspos virtual juga diikuti Kajari Deliserdang Mochamad Jeffry, Kasi Pidum Bondan Subrata, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan serta KPU yang menangani perkaranya.

Lebih lanjut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menerangkan, Rabu malam(30/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga saksi korban yang melintas menggunakan becak turun dan menasihati tersangka yang juga paman mereka.

“Saksi korban di antaranya anak di bawah umur menasehati AB alias BTB yang lagi mabuk ngoceh-ngoceh gak karuan dalam bahasa Nias sambil memegangi parang,” urai mantan Kasi pidsus Deliserdang tersebut.

Namun tersangka hak terima kemudian menendang korban, ada juga sempat mendapat luka goresan parang.

“JPU yang menangani perkaranya kemudian secara berjenjang melaporkan perkara humanis tersebut untuk dilakukan mediasi kepada para pihak sebagaimana diamanatkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ,” katanya.

Didampingi unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintahan setempat, mediasi yang diinisiasi JPU pun membuahkan hasil.

“Ketiga saksi korban yang bukan hanya bertetangga tapi juga merupakan keponakan tersangka membuka pintu maaf. Sebaliknya tersangka AB alias BTB berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Memang itulah salah satu sasaran Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif atau RJ. Untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada dendam di antara para pihak,” pungkas Juru Bicara Kejati Sumut itu.

(wtr/wz)

Terkini

Jasa Raharja Kantor Cabang Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMK Nusantara Maritim Kec Perbaungan 

TEBING TINGGI, 28 April 2026 – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap…

28 April 2026

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

JAKARTA – PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan…

28 April 2026

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (KORSA) melalui Ketua Umum A. Ardiansyah Harahap…

28 April 2026

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

JAKARTA, 27 April 2026 – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi…

28 April 2026

Jasa Raharja Peroleh Penghargaan Dalam Kategori “Kolaborasi Aktif Dalam Pelayanan Kesehatan” Rumah Sakit Hermina Medan

PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan mendapatkan penghargaan dari Rumah Sakit Hermina Medan pada…

28 April 2026

Jasa Raharja Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMA Juanda

TEBING TINGGI - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…

27 April 2026