Hukum

Mahfud MD Sebut Kasus Tom Lembong Sudah Memenuhi Unsur

×

Mahfud MD Sebut Kasus Tom Lembong Sudah Memenuhi Unsur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengatakan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah memenuhi dua unsur meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.

“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mahfud Md, seperti dilansir Antara, Kamis (7/11).

Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut. Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.

Pertama, kata Mahfud Md, di dalam undang-undang korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain “Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,” tuturnya.

Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.

“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” ucapnya.

Kejagung harus mempertegas dan memperjelas alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong agar publik tidak mengaitkan kasus importasi gula untuk kepentingan tertentu.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, mengatakan Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.

“Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata Wakil Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 Bambang Widjojanto di Padang, Jumat (1/11) lalu.

Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto menanggapi penetapan tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik, sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejagung harus mempertegas dan memperjelas alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

“Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” ujar dia.

Pihaknya mewanti-wanti apabila penegak hukum tidak bisa menjelaskan syarat dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, bisa saja publik mengaitkan kasus tersebut untuk kepentingan tertentu.

“Artinya, jika ini tidak bisa dijelaskan maka sinyalemen kriminalisasi menjadi justified. Oleh karena itu penting untuk segera dijelaskan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan yang memberikan izin persetujuan impor gula.

Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.(ant/bc)