Kategori: Hukum

Manajemen PT SSE Minta Kepastian Soal Pembayaran dan Pertemuan dengan Direksi Inalum

MEDAN – Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) menegaskan perlunya kepastian pembayaran dan transparansi pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Upaya itu dilakukan baik melalui surat resmi maupun pertemuan langsung dengan direksi dan komisaris Inalum.

Direktur PT SSE, Halomoan H, menjelaskan, komunikasi dengan Inalum dilakukan melalui surat dan pertemuan langsung. “Selain menyurati, ada juga pertemuan langsung dengan jajaran manajemen, direksi, maupun komisaris Inalum,” ujarnya, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia menambahkan, pertemuan dan korespondensi tidak hanya melibatkan direksi Inalum, tetapi juga Kementerian BUMN dan induk holding MIND ID. Diskusi difokuskan pada tata kelola administrasi barang yang diterima Inalum.

Pernyataan SSE muncul setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021, sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aluminium alloy ke PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada Selasa (23/12/2025).

Menurut Halomoan, pertemuan SSE dengan pejabat Inalum, termasuk Jevi Amri dan Bambang Heru Prayoga, bertujuan untuk komunikasi dan klarifikasi atas proses delivery order (DO) yang dianggap bermasalah.

“Penetapan salah satu direktur pelaksana sebagai tersangka menunjukkan persoalan ini serius dan tidak berdiri sendiri,” kata Halomoan.

Beberapa pejabat yang pernah di temui maupun di surati SSE antara lain mantan Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama Inalum Danny Praditya dan Ilhamsyah Mahendra, Komisaris Independen Martuani Sormin Siregar, Melati Sarnita, Direktur Utama Inalum Musa Bangun, Komisaris Utama Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN Erick Thohir, mantan Menteri BUMN Poltak Pesta O.Marpaung, serta sejumlah pejabat dibidang pengadaan, Logistik dan manajemen material Inalum.

Halomoan menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti terlibat hukum. “Pertemuan semata untuk komunikasi dan klarifikasi korporasi,” ujarnya.

SSE menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara objektif dan transparan,” tambah Halomoan.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi ujian bagi reformasi tata kelola BUMN di sektor strategis, khususnya industri aluminium. Publik menanti perkembangan dari Kejati Sumut, termasuk kemungkinan tersangka lain.

Dugaan Ketidaksesuaian Suku Cadang Bermerek Meidensha di Inalum
Direktur SSE, Halomoan H., menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerimaan suku cadang di Inalum. Ia menyebut terdapat perbedaan antara administrasi dan kondisi fisik barang.

“Dalam kartu inspeksi tercantum merek Meidensha, tapi pada fisik barang tidak ada keterangan atau logo Meidensha, hanya tertulis ‘Made in Japan’ dan ‘Genuine Part’,” jelasnya.

Halomoan juga menyoroti dokumen delivery order (DO). Menurutnya, Inalum menyebut purchase order (PO) melewati batas waktu suplai sesuai Klausul sehingga DO tidak bisa diproses. Padahal, SSE telah menghadiri Undangan rapat bersama departemen yang bertanggungjawab proses dibidang barang-barang yang telah terlambat disuplai oleh vendor dan rapat dipimpin langsung Poltak Pesta O.Marpaung berserta team terkait yang mewakili Direksi untuk minta pihak SSE melaksanakan kewajiban Suplay kan barang yang telah terlambat waktu nya Rapat diadakan Tanggal.05-Februari-2024 dan Tanggal.20-Maret-2024 diruangan meeting SLP Inalum untuk menyepakati jadwal baru untuk kesanggupan SSE laksanakan kewajiban Suplay yang disepakati bersama batas waktu baru yang bila tidak dapat dilaksanakan maka ada pinalti pembatalan PO yang tercatat dalam notulen rapat dan daftar hadir bersama berikut keputusan bersama yang mengikat beserta keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak sesuai penjadwalan ulang waktu baru yang telah disepakati bersama.

“Pembatalan PO hanya berlaku jika SSE tidak memenuhi jadwal. Tapi barang telah kami serahkan lebih awal, DO tetap tidak diberikan,”yang telah SSE berulangkali kirimkan Surat Susulan permintaan untuk proses penyelesaian sesuai Klausul Pasal-pasal Kontrak namun tidak ditanggapi sudah berlalu 2tahunan yang SSE telah Surati dan pertemuan kesejumlah pejabat Inalum kata Halomoan.

Ia menambahkan, klausul kontrak terkait addendum seharusnya mungkinkan melalui proses Pemeriksaan Bersama dituangkan dalam Berita Acara apabila dalam Pemeriksaan Bersama mengakibatkan perubahan isi Perjanjian maka HARUS dituangkan dalam Addendum/perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Perjanjian meliputi MENGUBAH spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan jika ada perbedaan kondisi aktual. Namun pejabat Inalum, termasuk Jevi Amri dan Bambang Heru Prayoga, menolak dengan alasan kontrak dibatalkan.

SSE setelah berkisar 6bulan laksakan serah terima semua barang dengan baik berikut dengan lebih cepat dari jadwal baru yang tertera di Notulen Rapat seharusnya sudah terima DO bahkan menerima surat pembatalan PO dan diminta membayar denda hampir Rp200 juta, padahal barang telah berada di gudang Inalum selama enam bulan.

Halomoan menegaskan, setiap barang yang masuk harus disertai kartu inspeksi resmi berisi nama barang, merek, nomor kontrak, nama pemasok, jumlah, nomor material, status barang (ok, reject, pending), dan keterangan tambahan.

“Ketidaksesuaian antara administrasi dan fisik barang berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola BUMN. BUMN adalah aset negara, yang setiap proses harus berdasarkan nilai-nilai utama transparan dan proses penerimaan barang harus akuntabel,” tegasnya.

Menurut Halomoan, praktik yang tidak transparan berpotensi merugikan rakyat sebagai pemegang saham utama untuk tujuan memakmurkan kehidupan rakyat NKRI karena kerugian BUMN bisa dibebankan pada publik. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026