Kategori: Hukum

Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

Medan – Terdakwa Yenny (47) selaku pegawai Bank Mega dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun penjara, karena melakukan penggelapan dalam jabatan senilai Rp8,6 miliar dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenny oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Hakim Ketua Joko Widodo di ruang sidang III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4).

Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa Yenny yang menjabat sebagai Supervisor Centralized Network Operations Kantor Bank Mega Regional Medan itu terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selain pidana penjara, terdakwa Yenny merupakan warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Joko Widodo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Yenny dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Widodo.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar JPU Bastian.

JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa terlibat dalam penggelapan uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,6 miliar di PT Bank Mega Tbk Regional Medan.

“Kasus bermula PT Bank Mega Tbk menjalin kerjasama dengan PT Kelola Jasa Artha atau PT. Kejar dalam hal Cash In Transit (CIT) dan Cash Processing Center (CPC) yang berlaku hingga 31 Desember 2023,” ujar dia.

Berdasarkan perjanjian ini, lanjut dia, PT Kejar bertugas untuk melakukan pengambilan dan pengantaran uang tunai milik Bank Mega kepada tujuan yang telah ditentukan, termasuk melakukan pemrosesan uang tunai seperti perhitungan, penyortiran, dan penyimpanan di pusat pengolahan uang (CPC) Bank Mega.

Pada 21 Mei 2024, terdakwa Yenny melakukan permintaan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) melalui email kepada administrasi PT Kejar untuk mentransfer uang sejumlah Rp360 juta ke Bank Artha Graha.

Uang tersebut kemudian diantar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax dan diterima oleh pihak Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bank Mega Medan Maulana.

“Tanpa prosedur yang sesuai, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny di Bank Mega tanpa adanya tanda terima resmi,” sebut dia.

Tidak hanya itu, terdakwa Yenny juga terlibat dalam beberapa transaksi serupa pada tanggal 22 Mei 2024.

Dalam salah satu transaksi, Yenny meminta PT Kejar untuk mengirimkan Rp350 juta ke Bank Danamon, yang kemudian diserahkan oleh saksi Muhammad Dayu Syahputra ke Bank Danamon Cabang Medan.

Namun, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny tanpa adanya stempel resmi dari Bank Mega pada tanda terima.

Selain itu, pada tanggal yang sama, Yenny menginstruksikan pengiriman Rp460 juta ke Bank Mega Cabang Maulana Lubis.

Namun, perjalanan uang tersebut diubah secara tiba-tiba, dengan instruksi untuk mengantarkan uang ke Indomaret Kebun Bunga Kota Medan, dan akhirnya diterima oleh terdakwa Yenny tanpa prosedur formal yang seharusnya dilakukan.

Selanjutnya, pada tanggal 5 hingga 19 Juni 2024, terdakwa Yenny kembali melakukan serangkaian transaksi fiktif berupa permintaan TUKAB kepada PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar.

“Sehingga akibat perbuatan terdakwa Yenny, PT Bank Mega Tbk Regional Medan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp8,6 miliar,” ujar Bastian. (red)

Terkini

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026

Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…

29 Juli 2026

Tanggapi Walkout di Paripurna DPRD, Ade Jona Sebut Hak Bobby Nasution Sebagai Kepala Daerah

MEDAN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) Ade Jona…

29 Juli 2026

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja memperkuat sinergi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam upaya…

29 Juli 2026