Kategori: Hukum

Pencuri Meresahkan Warga itu Akhirnya Diringkus Polres Madina

Medandaily.com – Panyabungan. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pelaku pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Jumat (20/3/2025).

Pelaku pencurian dan penganiayaan itu adalah pria berinisial DY alias Cuklun, warga Desa Mompang Julu. Tersangka dilaporkan oleh korban bernama Ahmad Riyadi Nasution dan kawan kawan. Cuklun diamankan di dasar sumur yang ada di dalam rumah kosong.

Para Korban membuat dua pengaduan bernomor LP/B/112/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/114/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, sebelumnya pelaku melakukan pencurian di rumah pelapor saat penghuninya keluar. Pelaku masuk lewat pintu belakang rumah.

“Tanggal 13 Maret 2025 pelaku masuk ke rumah korban melakukan pencurian. Pelaku mencuri 1 buah hand phone merek Vivo dan sebuah perhiasan terbuat dari perak model cincin dan kalung total seberat 5 Gram,” kata kapolres dalam temu pers di Aula Polres Madina, Selasa (25/3/2025).

“Kemudian pada tanggal 20 Maret, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian. Nahas, korban pas datang dan melihat pelaku sedang mencongkel jendela,” tambahnya.

Dalam peristiwa kedua ini, korban langsung mendatangi pelaku dan terjadi baku hantam. Tangan kanan korban mengalami luka lebam.

“Atas hal itu korban langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Madina,” ujarnya.

Arie Paloh menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelapor, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. Hasilnya, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam sumur rumahnya pada Jumat 21 Maret sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku sembunyi di dalam sumur aktif berisi air. Tim Opsnal langsung menyuruh agar naik ke atas, lalu memboyong ke Mapolres Madina,” jelas dia.

Di sisi lain, dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tersangka terungkap sudah sering melakukan pencurian sehingga masyarakat setempat resah. Tersangka juga pernah mencuri di kantin Pengadilan Negeri Madina, dan sejumlah lokasi lainnya di Mompang Julu.

Pelaku melakukan aksi pencurian akibat sudah candu narkoba. Ketika ia tidak memegang uang, maka dia memilih mencuri barang berharga di Mompang Julu untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja.

(mdc/mdz)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026