Kategori: Hukum

Pencuri Meresahkan Warga itu Akhirnya Diringkus Polres Madina

Medandaily.com – Panyabungan. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pelaku pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Jumat (20/3/2025).

Pelaku pencurian dan penganiayaan itu adalah pria berinisial DY alias Cuklun, warga Desa Mompang Julu. Tersangka dilaporkan oleh korban bernama Ahmad Riyadi Nasution dan kawan kawan. Cuklun diamankan di dasar sumur yang ada di dalam rumah kosong.

Para Korban membuat dua pengaduan bernomor LP/B/112/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA dan LP/B/114/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, sebelumnya pelaku melakukan pencurian di rumah pelapor saat penghuninya keluar. Pelaku masuk lewat pintu belakang rumah.

“Tanggal 13 Maret 2025 pelaku masuk ke rumah korban melakukan pencurian. Pelaku mencuri 1 buah hand phone merek Vivo dan sebuah perhiasan terbuat dari perak model cincin dan kalung total seberat 5 Gram,” kata kapolres dalam temu pers di Aula Polres Madina, Selasa (25/3/2025).

“Kemudian pada tanggal 20 Maret, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi pencurian. Nahas, korban pas datang dan melihat pelaku sedang mencongkel jendela,” tambahnya.

Dalam peristiwa kedua ini, korban langsung mendatangi pelaku dan terjadi baku hantam. Tangan kanan korban mengalami luka lebam.

“Atas hal itu korban langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Madina,” ujarnya.

Arie Paloh menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap pelapor, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. Hasilnya, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam sumur rumahnya pada Jumat 21 Maret sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku sembunyi di dalam sumur aktif berisi air. Tim Opsnal langsung menyuruh agar naik ke atas, lalu memboyong ke Mapolres Madina,” jelas dia.

Di sisi lain, dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tersangka terungkap sudah sering melakukan pencurian sehingga masyarakat setempat resah. Tersangka juga pernah mencuri di kantin Pengadilan Negeri Madina, dan sejumlah lokasi lainnya di Mompang Julu.

Pelaku melakukan aksi pencurian akibat sudah candu narkoba. Ketika ia tidak memegang uang, maka dia memilih mencuri barang berharga di Mompang Julu untuk membeli narkoba jenis sabu dan ganja.

(mdc/mdz)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026