Hukum

Pengurus Germak Sambangi KPK Terkait Kasus Dugaan Pungli Kepala Desa se Tapteng

44
×

Pengurus Germak Sambangi KPK Terkait Kasus Dugaan Pungli Kepala Desa se Tapteng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Kedatangan pengurus GERMAK ke KPK dalam rangka memastikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang merugikan negara Rp3,18 miliar berjalan atau diproses oleh KPK.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir

“Barusan saya ke dalam (kantor KPK) dalam rangka memastikan KPK memproses laporan kami terkait kasus dugaan dugaan pungli kepada Keplaa Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar kurang lebih Rp3,18 Miliar,” terang Rizal.

Ia mengatakan, perwakilan Humas KPK Freska menerangkan bahwa kasus tersebut sedang diproses KPK dam Laporan Germak bernomor Istimewa perihal Laporan Dugaan Pemerasan (Pungutan Liar) tertanggal 29 Juli 2024 menunggu 30 hari kerja akan dibalas langsung oleh pihak KPK.

BACA JUGA :  Terus Usut Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

Ia menambahkan, KPK jangan mandul dan jangan tebang pilih. Dan meminta KPK menangkap dan memeriksa diduga aktor intelektual kasus ini yakni Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta dan Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Hasdar Efendi.

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam mengawal kasus ini, Sugeng dan Hasdar wajib hukumnya ditangkap dan diperiksa oleh KPK,” tegas Rizal.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Lanjutnya, sebagai wujud konsistensi kami akan menggelar aksi unjuk rasa pekan depan dalam rangka mendesak KPK unyuk mempercepat pemeriksaan/penangkapan Sugeng Riyanta dan Hasdar Efendi. (Red)