LAMPUNG – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan pendampingan Sita Eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas nama Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu 2 (dua) bidang tanah di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masing-masing seluas 6.865 m2 dengan SHM Nomor: 00023 dan 14.740 m2 dengan SHM Nomor 00022, sehingga total luasnya yakni 21.605 m2.
Sita Eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu 15 Oktober sampai dengan Kamis 16 Oktober 2025, guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000.(bc)
MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…
MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…
MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…