Hukum

Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu 4 Kg

32
×

Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik Sabu 4 Kg

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku salah satunya adalah mahasiswa ditangkap karena memiliki sabu

, Medan – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap target operasi seorang mahasiswa pemilik sabu di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku merupakan mahasiswa berinisial SG (25) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Polonia memiliki narkoba.

BACA JUGA :  Demo Kasus Izin Pelayaran Bintang Putih: Segera Tangkap Tersangkanya!

“Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SG bersama rekannya FR warga Polonia dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat diperiksa didapati barang bukti sabu seberat 1 kg,” jelasnya, Sabtu (17/8/2024).

Kata Hadi, selanjutnya polisi melakukan pengembangan menggeledah rumah salah satu pelaku di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, didapati kembali barang bukti sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.

BACA JUGA :  Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kurir Sabu 23.8 Kg

“Ketika diperiksa kedua pelaku mengakui barang bukti sabu miliknya yang hendak diedarkan di Kota Medan. Selanjutnya, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan,” tegasnya.

(mdc)